Oleh
: Bapak Usman Hasan (Tolitoli)
KAPAN KOMISI ANTI KORUPSI (KPK) DIBUBARKAN ??
KPK
itu lembaga ekstra. Yang bukan lembaga ekstra tentu kepolisian dan kejaksaan. Kemudian
ada pertanyaan penting, mengapa harus ada lembaga ekstra ?. Padahal sudah ada
kedua lembaga yang disebut diatas. Salah satunya adalah tidak maksimalnya
kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Tidak maksimal dapat
dipahami disebabakan independensi/kemandirian. Maksudnya , kan kepolisian dan kejaksaan berada dalam naungan presiden. Gimana mereka hendak independen dan
mandiri ?. Terbukti kejaksaan dan kepolisian tidak pernah mengangkat kasus
dimana yang terlibat menteri aktif, apalagi level calon kapolri. KPK bisa, disitu
kelebihan KPK dibandingkan dengan kejaksaan dan kepolisian.
Apakah
baru sekarang ada lembaga ekstra ? maksudnya baru kpk yang pernah berdiri di
republik ini. Kalau membuka sejarah, bahwa sejak tahun 50-an sudah ada lembaga
ekstra. Yaitu panitia retooling aparatur negara, kemudian di tahun 70-an
pernah dibentiuk TPK yang diketuai seorang berpangkat letjen (Soegih Arto). Pernah
juga ,masih ditahun 70-an dibentuk panitia empat .dipimpin wilopo seorang
mantan perdana menteri zaman orde lama dan dua kali menjabat ketua dewan pertimbangan
agung masa orde baru. Pernah juga ada BPK. Salah satu personal adalah Mohamad Hatta,
Wakil Presiden pertama. Selebihnya silahkan anda membaca sejarah !. untuk
mendapat data lengkap lembaga ekstra yang pernah dibentuk. Oh ia, pernah juga
di tahun 80-an dibentuk yang namanya OPSTIP (Operasi Tertib) yang khusus
memberantas punglli dan suap. ketuanya tidak sembarang orang, diambil dari
orang kuat, mantan Wapangkopkamtib Laksamana Sudomo. Artinya, dengan keseringan
kita membentuk lembaga ekstra menunjukan bahwa ada masalah dengan kepolisian
dan kejaksaan, yaitu tidak mampu atau tidak maksimal dalam memberantas
korupsi.
Kalau
ada yang mengatakan bahwa lembaga ekstra bersifat sementara, Mereka benar. Tidak
perlu ada KPK seumur hidup. Namun karena pembentukannya dikarenakan tidak
maksimal atau tidak mampu dua lembaga kita dalam memberantas korupsi sehingga
harus dikuatkan. Ditata kejaksaan dan kepolisian agar mereka mampu. Tentu
perlau regulasi yang mendukung serta kesejahteraan personil penyidik agar
tidak tergoda rayuan koruptor (suap).
Kalau
kepolisian dan kejaksan sudah mampu, silahkan bubarkan KPK. Ngapain capek-capek dan membuang
anggaran kalau kepolisian dan kejaksaan sudah sama berani, sama tegas,sama
bersih dengan KPK. Memang tidak ada yang sempurna. KPK bukan Tuhan. KPK terdiri
dari manusia biasa. tapi keberaniannya,kemandiriannya, ketegasannya,
kebersihannya terbukti. Kapan kepolisian dan kejaksaan sduah sama berani,
sama tegas, sama mandiri, sama bersih, maka KPK boleh dibubarkan, sebab namanya
saja lembaga ekstra.***






0 komentar:
Posting Komentar